Rabu, 04 April 2012
MANUSIA, NILAI, MORAL DAN HUKUM
BAB V
MANUSIA, NILAI, MORAL, DAN HUKUM
A.
Hakikat Nilai Moral dalam Kehidupan Manusia
1.
Pengertian Nilai, Etika, Moral,
dan
Hukum
Nilai adalah ssesuatu yang berharga ,bermutu ,menunjukkan kualitas dan
berguna bagi manusia. Nilai merupakan
sesuatu yang abstrak dan hanya bisa
dipikirkan, dipahami,
dan dihayati. Jadi, nilai adalah suatu
kualitas yang merujuk pada sifat yang ideal dan berkaitan dengan istilah “apa
yang seharusnya” atau sollen.
Nilai dasar ridak berubah dan tidak boleh diubah lagi ,betapapun pentingnya
nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945itu, sifatnya belum
operasional. Artinya kita belum dapat menjabarkannya secara langsung dalam
kehidupan sehari-hari.
Instrumental. Nilai instrumental harus tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar yang
dijabarkannya. Penjabaran itu jelas tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya.
Nilai adalah “prinsip umum tingkah laku abstrak yang ada dalam alam pikiran
anggota-anggota
kelompok yang merupakan komitmen yang positif dan standar untuk
memperyimbangkan tindakan dan tujuan tertentu.
Etika (ethos) berasal dari bahasa yunani yang artinya adat kebiasaan.
Istilah etika digunakan untuk menyebut ilmu dan prinsip dasar penilaian baik
buruknyya perilaku manusia atau berisi tentang kajian ilmiah terhadap ajaran
moral tersebut, yaitu untuk memberi landasan kritis tentang mengapa orang
dituntut untuktidak melanggar aturan-aturan masyarakat ,seperti tidak mencuri, bersaksi
palsu, dan sebagainya, sedangkan istilah moral digunakan untuk menunjuk aturan
dan norma yang lebih konkret bagi penilaian baik buruknya perilaku manusia.
Pengertian norma merupakan kaidah atau aturan-aturan yang berisi petunjuk tentang tingkah laku
yang harus atau tidak boleh dilakukan oleh manusia dan bersifat mengikat.
Pengertian hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurusi tata tertib suatu
masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Dengan kata lain ,bahwa
hukum berisi perintah-perintah dan larangan-larangan serta sanksi yang tegas bagi mereka yang
melanggar peraturan-peraturan tersebut.
Norma
dalam Kehidupan
a. Norma Agama
·
Berasal dari
tuhan yang maha esa
·
Tercantum
dalam kitab suci setiap agama
·
Pelanggaran
terhadap norma agama merupakan perbuatan dosa yang akan mendapat sanksi sesuai
denngan ketentuan atau ajaran agama yang bersangkutan
·
Agar para
pemeluk agama tidak melakukan pelanggaran terhadap ajaran agama ,mereka harus
selalu beriman dan bertakwa
·
Tujuan
terciptanya masyarakat yang agamis ,tertib tentram ,rukun, damai, dan
sejahtera, sehingga persatuan dan kesatuan dalam masyarakat dapat terwujud
b. Norma Masyarakat Sosial
·
Bersumber dari masyarakat sendiri
·
Pelanggaran
atas norma sosial akan berakibat pengucilan dari pergaulan masyarakat
·
Manusia dalam
hidup bermasyarakat harus mengetahui, memahami, dan menyadari adanya norma-norma yang berlaku dalam
masyarakat lingkungannya, kemudian melaksanakan norma-norma tersebut dengan sebaik-baiknya
·
Dengan
terpatuhinya norma sosial, akan tercipta
masyarakat yang saling menghormati
dan saling menghargai
c. Norma Kesusilaan
·
Berasal dari
siri setiap manusia
·
Pelanggaran
atas norma ini akan menimbulkan rasa penyesalan
·
Dalam kehidupan
sehari – hari sebaiknya setiap individu berusaha agar setiap sikap, ucapan ,dan
perilakunya selalu dijiwai oleh nilai – nilai atau norma – norma agama
,kesopanan, dan hukum
d. Norma Hukum
·
Berasal dari
negara
·
Pelanggaran
atas norma ini akan dikenai hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku
·
Pelanggaran
norma hukum dalam masyarakat akan memicu berbagai kerusuhan dan perbuatan
amoral yang tidak bertanggung jawab ,sehingga berpengaruh atau berakibat buruk
bagi masyarakat
2.
Ciri-Ciri
Nilai
Sifat-sifat
nilai menurut Bambang Daroeso (1986) adalah sebagai berikut :
a. Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam
kehidupan manusia
b. Nilai memiliki sifat normatif artinya nilai
mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan
c. Nilai berfungsi
sebgagai daya dorong atau motivator dan manusia adalah pendukung nilai
3.
Macam-Macam
Nilai
Dalam
filsafat nilai dibedakan dalam tiga macam, yaitu :
a. Nilai logika adalah nilai benar salah
b. Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah
c. Nilai nilai etika / moral adalah nilai baik buruk
Contoh nilai estetika adalah apabila
kita melihat suatu pemandangan ,menonton sebuah pentas pertunjukkan atau
merasakan makanan ,nilai estetika bersifat subjektif pada diri yang
bersangkutan.
Notonegoro (dalam kaelan, 2000)
menyebutkan adanya 3 macam nilai , adalah sebagai berikut
a. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna
bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia.
b. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna
manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktifitas.
c. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang
berguna bagi rohani manusia.
4.
Proses Tterbentuknya
Nilai, Etika, Moral, Norma dan
Hukum dalam Masyarakat
dan Negara
Proses terbentuknya nilai, etika, moral dan hukum merupakan proses yang
berjalan melalui suatu kebiasaan untuk berbuat baik, suatu disposisi batin
untuk berbuat baik yang tertanam karena dilatihkan, suatu kesiapsediaan untuk
bertindak secara baik dan kualitas jiwa yang baik dalam membantu kita untuk
hidup secara benar.
Seseorang akan dinilai baik atau buruk sebagai manusia dilihat dari
moralitas yang dimilikinya, karena moralitas memiliki otoritas tertinggi dalam
penilaian manusia sebagai manusia.
Salah satu mekanisme yang dapat membentuk jati diri yang berkualitas adalah
keutamaan moral yang mencakup nilai, norma dan etika.
Disini akhirnya suatu hal berperan yang kadang kala menuntut pertimbangan
praktis. Kebijakan praktis perlu dilatihkan pula sebagai keutamaan moral.
5.
Dialektika Hukum dan Moral dalam Masyarakat dan Negara
Hukum dapat dikatakan adil atau tidak tergantung dari wilayah penilaian
moral. Hukum disebut adil bila secara moral memang adil. Hukum tidak bisa
menilai dirinya sendiri apakah hukum itu adil atau tidak namun hukum sendiri
harus menilai bahwa semestinya sifat dari hukum itu adalah adil.
Moralitas dikatakan mendasar hukum berarti hukum yang tidak sesuai dengan
norma, moral secara moral sah untuk ditolak atau tidak ditaati, misalnya kalau
ada hukum yang tidak seimbang antara pelanggaran hukum yang dilakukan dengan
denda atau hukuman yang didapatkan moralitas menyarankan agar hukum tersebut
dihapus saja.
6.
Perwujudan Nilai, Etika, Moral, dan Norma dalam Kehidupan Masyarakat dan Negara
Perwujudan nilai-nilai, etika, moral, dan norma dalam
keyakinan iman bisa saja diterapkan sebagai hukum jika norma moral yang
terkandung di dalamnya bersifat universal. Oleh karena itu, etika, moral,
normadan nilai sering menjadi tuntunan dalam
kehidupan masyarakat supaya kita dapat bertingkah laku dengan baik.
7.
Nilai Diantara Kualitas Primer dan Kualitas Sekunder
Kualitas primer, yaitu kualitas dasar yang tanpanya
objek tidak dapat menjadi ada, sama seperti kebutuhan primer yang harus ada
sebagai syarat hidyup manusia. Sedangkan kualitas sekunder adalah kualitas yang
dapat ditangkap oleh pancaindera seperti warna, rasa, bau dan sebagainya. Nilai
bukan kualitas primer maupun sekunder sebab nilai tidak menambah atau memberi
eksistensi objek. Nilai mlik semua objek, nilai tidaklah independen yakni tidak
memiliki kesubstantifan.
8.
Tuntutan dan Sanksi Moral, Norma, Hukum dalam Masyarakaat Bernegara
Etika keutamaan biasanya dikontraskan dengan etika
kewajiban atau etika peraturan. Dalam etika kewajiban, tekanan diberikan kepada
prinsip-prinsip yang mendasari tindakan manusia. Jadi, kriteria untuk menilai
baik-buruknya manusia adalah aturan dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam
masyarakatnya.
9.
Keadiilan, Ketertiban, dan Kesejahteraan Masyarakat sebagai Wujud
Masyarakat Bermoral dan Menaati Hukum
Aristoteles, memberikan contoh keutamaan moral, yaitu:
a.
Keberanian, yaitu prang
dihindarkan dari sifat nekat dan pengecut.
b.
Ugahari (prinsip secukupnya,
kesederhanaaan, empan papan), yaitu orang dihindarkan dari kelaparan dan
kekenyangan.
c.
Keadilan
Watak-watak ini mengandaikan dihadirkannya dua ekstrem,
yaitu kelebihan dan kekurangan yang menuntut adanya sebuah latihan. Kualitas
manusia tidak ditentukan oleh keahlian atau kemampuan yang dia miliki melainkan
oleh kualitas watak pribadinya. Seperti itulah, kualitas watak pribadi manusia
yang erat terkait dengan moralitas.
10. Nilai Moral sebagai Sumber
Daya dan Kebudayaan
Ciri utama suatu masyarakat manusia adalah suatu
kebudayaan sebagai hasil berbagai karya, rasa dan cipta manusia selaku makhluk
berakal naik untuk melindungidirinya sendiri dari keganasan alam maupun dalam
rangka menaklukkannya ataupun untuk menyelenggarakan hubungan hidup
bermasyarakat secara tertib dan utuh.
Kebudayaan memiliki tiga dimensi, yaitu hubungan manusia dengan
manusia, hubungan manusia dengan alam, dan hubungan manusia dengan Tuhan. Orang
yang bermoral adalah orang yang berbudaya. Moral diperlukan untuk memahami
kehidupan yang baik, khususnya dalam hubungan horisontal antarsesama.
10.1 Nilai Moral sebagai Sumber Daya
Ada dua jenis sumber etika atau moral, yaitu dari Tuhan
YME (etika atau moral kodrat) dan dari manusia (etika atau moral budaya).
Kebudayaan paling sedikit memiliki tiga wujud, yaitu:
a.
Keseluruhan ide, gagasan nilai,
norma, peraturan dan sebagainya yang berfungsi mengatur, mengendalikan dan
memberi arah pada kelakuan dan perbuatan manusia dalam masyarakat yang disebut
adta tata kelakuan (nilai-nilai insani atau moral)
b.
Keseluruhan aktivitas kelakuan
berpola dari manusia dalam masyarakat yang disebut sistem sosial (nilai-nilai
insani atau moral)
c.
Benda hasil karya manusia,
benda-benda hasil karya manusia disebut kebudayaan fisik, misalnya pabrik baja,
candi Borubudur, pesawat udara, dan komputer (nilai estetika)
Suatu budaya terkadang hanya berlaku pada suatu daerah
dan juga terkadang pandangan budaya bersufat relatif kualitasnya.
10.2 Nilai Moral sebagai Rujukan Nilai Budaya
Etika adalah nilai-nilai berupa norma-norma moral yang
menjadi pedoman hidup bagi seseorang atau kelompok orang dalam berperilaku atau
berbuat. Etika dalam arti ini disebut sistem nilai budaya. Sistem nilai budaya
merupakan gambaran perilaku baik, benar, dan bermanfaat yang terdapat dalam
pikiran.
10.3 Nilai Moral
sebagai Nilai-Nilai Luhur Budaya Bangsa
Nilai
moral adalah nilai atau hasil perbuatan yang baik, sedangkan norma moral adalah
norma yang berisi cara bagaimana berbuat baik. Moral bersifat kodrati, sejak
diciptakan, manusia sudah dibekali dengan sifat-sifat yang baik, jujur, dan
adil. Apabila kita terus-menerus berbuat baik sehingga terbiasa dan membudaya
akan menyebabkan kita disebut orang yang beradab.
10.4 Nilai Moral
sebagai Hasil Penilaian
Kebudayaan
dalam kaitanrnya dengan ilmu sosial budaya dasar adalah penciptaan, penertiban,
dan pengelolaan nilai-nilai insani, tercakup dalam usaha memanusiakan diri di dalam
alam lingkungan, baik fisik maupun sosial. Sebagai makhluk budaya, manusia
dibekali oleh Tuhan dengan akal, nurani, dan kehendak di dalam dirinya.
Perwujudan budaya penekanannya pada akal, nurani, dan kehendak sebagai satu
kesatuan yang utuh dapat disebut dengan kebudayaan tinggi dan rendah karena
diukur dengan manfaatnya bagi manusia.
10.5 Nilai Moral
sebagai Nilai Obiektif dan Nilai Subiektif Bangsa
Sistem
nilai budaya akan dipahami dan dipatuhi oleh orang lain atau kelompok
masyarakat apabila diwujudkan dalam perbuatan yang nyata yang dapat dijadikan
teladan. Apabila yang berbuat adalah tokoh atau pemimpin dalam masyarakat,
sistem ini cepat berkembang dan diikuti oleh anggota masyarakat sehingga
menjadi terbiasa dan membudaya. Hal ini disebut budaya masyarakat.
10.6 Nilai Moral
sebagai Kebudayaan dan Peradaban sebagai Nilai Masyarakat
Manusia
selalu menghendaki nilai yang baik daripada yang buruk. Konsepsi-konsepsi
tentang nilai yang hidup dalam pikiran sebagian besar warga masyarakat
membentuk sistem nilai budaya. Sistem nilai ini adalah produk budaya hasil
pengalaman hidup yang berlangsung terus-menerus, terbiasa yang akhirnya
disepakati bersama sebagai pedoman hidup mereka, dan sebagai identitas kelompok
masyarakat.
B. Problematika Pembinaan Nilai Moral
1. Pengaruh Kehidupan
Keluarga dalam Pembinaan Nilai Moral
Keluarga berperan sangat penting bagi pembinaan nilai
moral anak. Hal ini karena dalam keluargalah, pendidikan pertama dan utama anak
sebelum memasuki dunia pendidikan dan masyarakat.
Keluarga yang harmonis berupaya memberi contoh yang baik
kepada anak-anak mereka. Kehidupannya selalu diliputi suasana damai, tenteram,
kasih sayang, dan penuh dengan kebahagiaan. Sebaliknya keluarga yang tidak
harmonis, sering ribut dan bertengkar, sehingga hal itu akan berpengaruh
setidaknya sedikit banyak bagi perkembangan jiwa dan moral anak.
2. Pengaruh Teman Sebaya
Terhadap Pembinaan Nilai Moral
Pengaruh
pergaulan dengan teman sebaya sangat mempengaruhi sikap dan perilau generasi
muda kita dalam hal moralnya. Berteman dengan teman yang tidak baik sikap dan
perilakunya juga kata-katanya akan mengakibatkan anak akan cepat meniru hal-hal
negatif. Oleh karena itu, pemilihan teman dalam bergaul khususnya teman yang
baik akan membantu membina nilai moral anak.
3. Pengaruh Figur Otoritas
Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu
Pengaruh
figur otoritas terhadap perkembangan nilai moral individu sangat besar pengaruhnya.
Figur otoritas yang baik akan memberi contoh teladan yang baik bagi anak dan
masyarakat pada umumnya. Sebaliknya, figur otoritas yang tidak baik akan
memberi contoh yang tidak baik bagi perkembangan nilai moral individu.
4. Pengaruh
Media Telekomunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Pengaruh
ntedia telekomunikasi akhfu-akhir ini memang cukup memprihatinkan di kalangan
generasi muda. Penyalahgunaan sarana telekomunikasi yang seharusnya digunakan
sesuai fungsinya ini cukup mempengaruhi sikap dan perilaku generasi muda kita.
5. Pengaruh
Media Elektonik dan Internet terhadap Pembinaan Nilai Moral
Sama halnya dengan Pengaruh Media
Telekomunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral, Media Elektonik dan Internet
juga sangat berpengaruh terhadap pembinaan Nilai Moral, dan cendrung
memprihatinkan dikalangan generasi muda. Penyalah gunaan Media Elektonik dan
Internet kearah negatiflah yang membuat generasi muda kita sangat
memprihatinkan moralnya.
C. Manusia dan
Hukum
Dalam
hidupnya, manusia tidak pernah terlepas dari hukum. Setiap sikap dan
perilakunya termasuk tutur kata senantiasa diawasi dan dikontrol oleh hukum
yang berlaku. Kehidupan manusia sehari-hari berjalan sesuai dengan hukum yang
berlaku. Manusia yang sada hukum akan selalu bersikap dan bertindak sesuai
dengan hukum yang berlaku.
MANUSIA, KERAGAMAN, DAN KESEDERAJATAN
BAB VI
MANUSIA,
KERAGAMAN, DAN KESEDERAJATAN
1.
Problematika
Diskriminasi dalam Masyarakat yang Beragam
a. Diskriminasi di antara Demokrasi dan Hak Asasi
Manusia memiliki seperangkat hak yang melekat
pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia, hal ini disebut Hak Asasi Manusia. Seperangkat kewajiban yang apabila tidak
dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia
disebut sebagai Kewajiban Dasar Manusia.
Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang
langsung ataupun tidak didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama,
suku, ras, etnik, kelompok, bahasa, dan keyakinan politik.
b.
Integrasi
dan Disintegrasi
Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya,
setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari
negara lain dan tanpa diskriminasi menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat
pada kewarganegaraannya.
c.
Bhinneka
Tunggal Ika sebagai Salah Satu Upaya Mengatasi Keragaman Sosiokultura
Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan
hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pada suatu asas kultural
yang melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan itu terletak pada
sila-sila Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
2.
Manusia
Beradab dalam Keragaman
a.
Keragaman
Budaya dan Peradaban
Menurut pendapat Prof. Sutan Takdir Alisyahbana, apabila perwujudan budaya itu
penekanannyapada akal, akan timbul peradaban yan berbeda, akal biasanya selalu
dihubungkan dengan peradaban bukan kebudayaan. Apabila perwujudan budaya itu
penekanannya pada tiga unsur akal,
perasaan, dan kehendak, akan timbul tingkat kebudayaan yan berbeda, akan timbul
pernyataan bahwan ada peradaban rendah karena diukur dengan faedah bagi
manusia.
b.
Faktor
Penyebab Munculnya Keragaman Peradaban
1. Faktor
Lingkungan
2. Faktor
Filsafat dan Peradaban
3. Faktor
Perekonomian
c.
Sikap
Manusia Beradab dalam Keragaman
Sebagai
manusia beradab, sikap kita terhadap kebudayaan yang beragam adalah mengikuti
perkembangan kebudayaan di daerahnya dan apabila kebudayaan itu tidak sesuai dengan kita, tidak boleh
menganggap rendah kebudayaan tersebut, walaupun kita tidak harus mengikutinya,
tetapi kita wajib menghormatinya.
d.
Problematika
Keragaman Kultural dalam Perkembangan Peradaban dan Hidup Beradab
Keragaman kultural seringkali menyebabkan
munculnya permasalahan-permasalahan dan kesalahpahaman antarsuku tersebut.
Contohnya konflik berbau SARA dan konflik bersenjata di beberapa daerah, teror
bom, dan lainnya.
e.
Pengaruh
Keragaman dan Globalisasi terhadap Pengembangan Kepribadian Masyarakat
Keragaman dan globalisasi terhadap
pengembangan kepribadian masyarakat dapat menimbulkan pengaruh dalam kehidupan.
Pengaruh tersebut dapat mendatangkan hal posotif dan negatif. Pengaruh
positifnya yaitu adanya IPTEKS yang sangat berguna dalam globalisasi dunia,
sedangkan pengaruh negatifnya adalah kebudayaan luar yang masuk secara langsung
atau dapat menggeser kebudayaab asli.
3.
Makna
Keragaman dan Kesederajatan dalam Masyarakat
Masyarakat terbentuk dari individu yang
terdiri atas beebagai latar belakang yang tentu akan membentuk suatu masyarakat
heterogen yan terdiri atas kelompok-kelompok sosial yang beragam. Masyarakat
Indonesia digolongkan sebagai masyarakat majemuk, yaitu suatu masyarakat negara
yang terdiri atas beberapa suku bangsa atau golongan sosial yang dipersatukan
oleh kekuatan nasional.
Kesederajatan terwujud dalam jaminan hak yan
diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Di Indonesia, kesederajatan termuat
dalam UUD 1945 yang sudah tercantum dengan jelas. Kesamaan derajat warga negara
di dalam hukum dan di muka pemerintah pada pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa
“segala warga negara bersama-sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
4.
Unsur Keragaman dan Kesejahteraan di Masyarakat Indonesia yang
Meliputi:
· Suku,
Bangsa, dan Ras
· Agama dan
Keyakinan
· Ideologi dan
Politik
· Adat dan Kesopanan
· Kesenjangan
Ekonomi
· Kesenjangan
Sosial
5.
Pengaruh
Keragaman terhadap Kehidupan Beragam, Bermasyarakat, Bernegara, dan Kehidupan
Global
Pengaruh keragaman terhadap kehidupan
beragama akan menimbulkan dampak positif dan negatif. Dampak positifnya antara
lain satu agama dengan agama lain yang berbeda dapat saling menghargai dan
menghormati, sedangkan dampak negatifnya adalah mudah sekali terjadi ketegangan
apabila antara pemeluk agama satu dengan agama lain terjadi kesalahpahaman.
Pengaruh keragaman terhadap kehidupan
bermasyarakat dan berbegara pada hakikatnya akan menambah dinamika dalam
masyarakat, dan di dalam masyarakat tersebut akan terjadi banyak
percampuran-percampuran kebudayaan atau penyerapan antara satu budaya dengan
budaya lain. Di antara budaya-budaya tersebut ada yang mampu bertahan dan ada
yang tidak mampu bertahan sehingga tenggelam
Pengaruh keragaman dalam kehidupan global
dapat menimbulkan berbagai dampak positif dan negatif. Dampak positif dapat
dilihat antara lain bila suatu negara berkembang menjalin kerjasama dengan
negara maju. Hal ini terjadi karena negara berkembang dapat menyerap kemajuan
seperti teknologi, pendidikan, kebudayaan, informatika dari negara-negara maju
tersebut.
6.
Problematika
Diskriminasi dalam Masyarakat yang Beragam
a.
Kesederajatan
versus Diskriminasi
Kesederjatan artinya setiap orang sebagai
anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun
pemerintah dan Negara. Diskriminasi lebih menunjukan kepada suatu tindakan
dalam kehidupan sehari-hari. Diskriminasi dihubungkan dengan prasangka dan
seolah-olah menyatu. Seseorang yang mempunyai prasangka rasial biasanya
bertindak diskriminansi terhadap ras yg diprasangkainya.
b.
Diskriminasi
sebagai Realitas yang Problematika
Dalam kehidupan bermasyarakat ada sesuatu
yang dihargai yaitu kekayaan, kekuasaan, ilmu pengetahuan, dan sebagainya. Hal
itu merupakan awal terbentuknya pelapisan sosial yang dapat menimbulkan
diskrimisnasi sosial. Mereka yang banyak memiliki sesuatu yang dihargai
dianggap oleh masyarakat sebagai orang yang menduduki lapisan atas, begitu pula
sebaliknya.
c.
Persaingan,
Tekanan atau Intimidasi dan Ketidakberdayaan sebagai Faktor Terjadinya
Diskriminasi Sosial
Diskriminasi terjadi karena faktor persaingan.
Diskriminasi karena faktor tekanan atau intimidasi biasanya terjadi karena
pihak yang lemah cenderung menjadi pihak yang ditekan oleh pihak yang kuat. Dan
karena merupakan pihak yang tertekan, umumnya tidak berdaya sehingga tidak
dapat melepaskan belenggu diskriminasi tersebut dari kehidupan mereka.
Usaha mengurangi atau menghilangkan prasangka
dan diskriminasi antara lain dengan cara :
ü Perbaikan
kondisi sosial ekonomi
ü Perluasan
kesempatan belajar
ü Sikap
terbuka dan sikap lapang
ü Menghilangkan
sikap etnosentrisme.
Langganan:
Postingan (Atom)