Rabu, 04 April 2012

Makam Sultan Musta'im Billah


Sultan Suriansyah


Makam Sultan Adam Alwatsiq Billah


Sultan Adam alwatsiq billah


Taman Makam Pahlawan Bumi Kencana


Makam Sultan Inayatullah


Makam Sultan Adam Alwatsiq Billah


Makam Pangeran Antasari


MANUSIA, NILAI, MORAL DAN HUKUM


BAB V
MANUSIA, NILAI, MORAL, DAN HUKUM

A.    Hakikat Nilai Moral dalam Kehidupan Manusia

1.      Pengertian Nilai, Etika, Moral, dan Hukum
Nilai adalah ssesuatu yang berharga ,bermutu ,menunjukkan kualitas dan berguna bagi manusia. Nilai merupakan sesuatu yang  abstrak dan hanya bisa dipikirkan, dipahami, dan dihayati. Jadi, nilai adalah suatu kualitas yang merujuk pada sifat yang ideal dan berkaitan dengan istilah “apa yang seharusnya” atau sollen.
Nilai dasar ridak berubah dan tidak boleh diubah lagi ,betapapun pentingnya nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945itu, sifatnya belum operasional. Artinya kita belum dapat menjabarkannya secara langsung dalam kehidupan sehari-hari.
Instrumental. Nilai instrumental harus tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar yang dijabarkannya. Penjabaran itu jelas tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya.
Nilai adalah “prinsip umum tingkah laku abstrak yang ada dalam alam pikiran anggota-anggota kelompok yang merupakan komitmen yang positif dan standar untuk memperyimbangkan tindakan dan tujuan tertentu.
Etika (ethos) berasal dari bahasa yunani yang artinya adat kebiasaan. Istilah etika digunakan untuk menyebut ilmu dan prinsip dasar penilaian baik buruknyya perilaku manusia atau berisi tentang kajian ilmiah terhadap ajaran moral tersebut, yaitu untuk memberi landasan kritis tentang mengapa orang dituntut untuktidak melanggar aturan-aturan masyarakat ,seperti tidak mencuri, bersaksi palsu, dan sebagainya, sedangkan istilah moral digunakan untuk menunjuk aturan dan norma yang lebih konkret bagi penilaian baik buruknya perilaku manusia.
Pengertian norma merupakan kaidah atau aturan-aturan yang berisi petunjuk tentang tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan oleh manusia dan bersifat mengikat. Pengertian hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurusi tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Dengan kata lain ,bahwa hukum berisi perintah-perintah dan larangan-larangan serta sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar peraturan-peraturan tersebut.

Norma dalam Kehidupan
a.       Norma Agama
·         Berasal dari tuhan yang maha esa
·         Tercantum dalam kitab suci setiap agama
·         Pelanggaran terhadap norma agama merupakan perbuatan dosa yang akan mendapat sanksi sesuai denngan ketentuan atau ajaran agama yang bersangkutan
·         Agar para pemeluk agama tidak melakukan pelanggaran terhadap ajaran agama ,mereka harus selalu beriman dan bertakwa
·         Tujuan terciptanya masyarakat yang agamis ,tertib tentram ,rukun, damai, dan sejahtera, sehingga persatuan dan kesatuan dalam masyarakat dapat terwujud

b.      Norma Masyarakat Sosial
·         Bersumber dari masyarakat sendiri
·         Pelanggaran atas norma sosial akan berakibat pengucilan dari pergaulan masyarakat
·         Manusia dalam hidup bermasyarakat harus mengetahui, memahami, dan menyadari adanya norma-norma yang berlaku dalam masyarakat lingkungannya, kemudian melaksanakan norma-norma tersebut dengan sebaik-baiknya
·         Dengan terpatuhinya norma sosial, akan tercipta masyarakat yang saling menghormati dan saling menghargai

c.       Norma Kesusilaan
·         Berasal dari siri setiap manusia
·         Pelanggaran atas norma ini akan menimbulkan rasa penyesalan
·         Dalam kehidupan sehari – hari sebaiknya setiap individu berusaha agar setiap sikap, ucapan ,dan perilakunya selalu dijiwai oleh nilai – nilai atau norma – norma agama ,kesopanan, dan hukum

d.      Norma Hukum
·         Berasal dari negara
·         Pelanggaran atas norma ini akan dikenai hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku
·         Pelanggaran norma hukum dalam masyarakat akan memicu berbagai kerusuhan dan perbuatan amoral yang tidak bertanggung jawab ,sehingga berpengaruh atau berakibat buruk bagi masyarakat

2.      Ciri-Ciri Nilai
Sifat-sifat nilai menurut Bambang Daroeso (1986) adalah sebagai berikut :
a.       Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia
b.      Nilai memiliki sifat normatif artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan
c.       Nilai berfungsi  sebgagai daya dorong atau motivator dan manusia adalah pendukung nilai

3.      Macam-Macam Nilai
Dalam filsafat nilai dibedakan dalam tiga macam, yaitu :
a.       Nilai logika adalah nilai benar salah
b.      Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah
c.       Nilai nilai etika / moral adalah nilai baik buruk
Contoh nilai estetika adalah apabila kita melihat suatu pemandangan ,menonton sebuah pentas pertunjukkan atau merasakan makanan ,nilai estetika bersifat subjektif pada diri yang bersangkutan.
Notonegoro (dalam kaelan, 2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai , adalah sebagai berikut
a.       Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia.
b.      Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktifitas.
c.       Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

4.      Proses Tterbentuknya Nilai, Etika, Moral, Norma dan Hukum dalam Masyarakat dan Negara
Proses terbentuknya nilai, etika, moral dan hukum merupakan proses yang berjalan melalui suatu kebiasaan untuk berbuat baik, suatu disposisi batin untuk berbuat baik yang tertanam karena dilatihkan, suatu kesiapsediaan untuk bertindak secara baik dan kualitas jiwa yang baik dalam membantu kita untuk hidup secara benar.
Seseorang akan dinilai baik atau buruk sebagai manusia dilihat dari moralitas yang dimilikinya, karena moralitas memiliki otoritas tertinggi dalam penilaian manusia sebagai manusia.
Salah satu mekanisme yang dapat membentuk jati diri yang berkualitas adalah keutamaan moral yang mencakup nilai, norma dan etika.
Disini akhirnya suatu hal berperan yang kadang kala menuntut pertimbangan praktis. Kebijakan praktis perlu dilatihkan pula sebagai keutamaan moral.

5.      Dialektika Hukum dan Moral dalam Masyarakat dan Negara
Hukum dapat dikatakan adil atau tidak tergantung dari wilayah penilaian moral. Hukum disebut adil bila secara moral memang adil. Hukum tidak bisa menilai dirinya sendiri apakah hukum itu adil atau tidak namun hukum sendiri harus menilai bahwa semestinya sifat dari hukum itu adalah adil.
Moralitas dikatakan mendasar hukum berarti hukum yang tidak sesuai dengan norma, moral secara moral sah untuk ditolak atau tidak ditaati, misalnya kalau ada hukum yang tidak seimbang antara pelanggaran hukum yang dilakukan dengan denda atau hukuman yang didapatkan moralitas menyarankan agar hukum tersebut dihapus saja.

6.      Perwujudan Nilai, Etika, Moral, dan Norma dalam Kehidupan  Masyarakat dan Negara
Perwujudan nilai-nilai, etika, moral, dan norma dalam keyakinan iman bisa saja diterapkan sebagai hukum jika norma moral yang terkandung di dalamnya bersifat universal. Oleh karena itu, etika, moral, normadan nilai sering menjadi tuntunan dalam  kehidupan masyarakat supaya kita dapat bertingkah laku dengan baik.

7.      Nilai Diantara Kualitas Primer dan Kualitas Sekunder
Kualitas primer, yaitu kualitas dasar yang tanpanya objek tidak dapat menjadi ada, sama seperti kebutuhan primer yang harus ada sebagai syarat hidyup manusia. Sedangkan kualitas sekunder adalah kualitas yang dapat ditangkap oleh pancaindera seperti warna, rasa, bau dan sebagainya. Nilai bukan kualitas primer maupun sekunder sebab nilai tidak menambah atau memberi eksistensi objek. Nilai mlik semua objek, nilai tidaklah independen yakni tidak memiliki kesubstantifan.

8.      Tuntutan dan Sanksi Moral, Norma, Hukum dalam Masyarakaat Bernegara
Etika keutamaan biasanya dikontraskan dengan etika kewajiban atau etika peraturan. Dalam etika kewajiban, tekanan diberikan kepada prinsip-prinsip yang mendasari tindakan manusia. Jadi, kriteria untuk menilai baik-buruknya manusia adalah aturan dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam masyarakatnya.

9.      Keadiilan, Ketertiban, dan Kesejahteraan Masyarakat sebagai Wujud Masyarakat Bermoral dan Menaati Hukum
Aristoteles, memberikan contoh keutamaan moral, yaitu:
a.       Keberanian, yaitu prang dihindarkan dari sifat nekat dan pengecut.
b.      Ugahari (prinsip secukupnya, kesederhanaaan, empan papan), yaitu orang dihindarkan dari kelaparan dan kekenyangan.
c.       Keadilan
Watak-watak ini mengandaikan dihadirkannya dua ekstrem, yaitu kelebihan dan kekurangan yang menuntut adanya sebuah latihan. Kualitas manusia tidak ditentukan oleh keahlian atau kemampuan yang dia miliki melainkan oleh kualitas watak pribadinya. Seperti itulah, kualitas watak pribadi manusia yang erat terkait dengan moralitas.

10.  Nilai Moral sebagai Sumber Daya dan Kebudayaan
Ciri utama suatu masyarakat manusia adalah suatu kebudayaan sebagai hasil berbagai karya, rasa dan cipta manusia selaku makhluk berakal naik untuk melindungidirinya sendiri dari keganasan alam maupun dalam rangka menaklukkannya ataupun untuk menyelenggarakan hubungan hidup bermasyarakat secara tertib dan utuh.
Kebudayaan memiliki tiga dimensi, yaitu hubungan manusia dengan manusia, hubungan manusia dengan alam, dan hubungan manusia dengan Tuhan. Orang yang bermoral adalah orang yang berbudaya. Moral diperlukan untuk memahami kehidupan yang baik, khususnya dalam hubungan horisontal antarsesama.

10.1  Nilai Moral sebagai Sumber Daya
Ada dua jenis sumber etika atau moral, yaitu dari Tuhan YME (etika atau moral kodrat) dan dari manusia (etika atau moral budaya).
Kebudayaan paling sedikit memiliki tiga wujud, yaitu:
a.       Keseluruhan ide, gagasan nilai, norma, peraturan dan sebagainya yang berfungsi mengatur, mengendalikan dan memberi arah pada kelakuan dan perbuatan manusia dalam masyarakat yang disebut adta tata kelakuan (nilai-nilai insani atau moral)
b.      Keseluruhan aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat yang disebut sistem sosial (nilai-nilai insani atau moral)
c.       Benda hasil karya manusia, benda-benda hasil karya manusia disebut kebudayaan fisik, misalnya pabrik baja, candi Borubudur, pesawat udara, dan komputer (nilai estetika)
Suatu budaya terkadang hanya berlaku pada suatu daerah dan juga terkadang pandangan budaya bersufat relatif kualitasnya.

10.2  Nilai Moral sebagai Rujukan Nilai Budaya
Etika adalah nilai-nilai berupa norma-norma moral yang menjadi pedoman hidup bagi seseorang atau kelompok orang dalam berperilaku atau berbuat. Etika dalam arti ini disebut sistem nilai budaya. Sistem nilai budaya merupakan gambaran perilaku baik, benar, dan bermanfaat yang terdapat dalam pikiran.

10.3  Nilai Moral sebagai Nilai-Nilai Luhur Budaya Bangsa
Nilai moral adalah nilai atau hasil perbuatan yang baik, sedangkan norma moral adalah norma yang berisi cara bagaimana berbuat baik. Moral bersifat kodrati, sejak diciptakan, manusia sudah dibekali dengan sifat-sifat yang baik, jujur, dan adil. Apabila kita terus-menerus berbuat baik sehingga terbiasa dan membudaya akan menyebabkan kita disebut orang yang beradab.

10.4  Nilai Moral sebagai Hasil Penilaian
Kebudayaan dalam kaitanrnya dengan ilmu sosial budaya dasar adalah penciptaan, penertiban, dan pengelolaan nilai-nilai insani, tercakup dalam usaha memanusiakan diri di dalam alam lingkungan, baik fisik maupun sosial. Sebagai makhluk budaya, manusia dibekali oleh Tuhan dengan akal, nurani, dan kehendak di dalam dirinya. Perwujudan budaya penekanannya pada akal, nurani, dan kehendak sebagai satu kesatuan yang utuh dapat disebut dengan kebudayaan tinggi dan rendah karena diukur dengan manfaatnya bagi manusia.

10.5  Nilai Moral sebagai Nilai Obiektif dan Nilai Subiektif Bangsa
Sistem nilai budaya akan dipahami dan dipatuhi oleh orang lain atau kelompok masyarakat apabila diwujudkan dalam perbuatan yang nyata yang dapat dijadikan teladan. Apabila yang berbuat adalah tokoh atau pemimpin dalam masyarakat, sistem ini cepat berkembang dan diikuti oleh anggota masyarakat sehingga menjadi terbiasa dan membudaya. Hal ini disebut budaya masyarakat.


10.6  Nilai Moral sebagai Kebudayaan dan Peradaban sebagai Nilai Masyarakat
Manusia selalu menghendaki nilai yang baik daripada yang buruk. Konsepsi-konsepsi tentang nilai yang hidup dalam pikiran sebagian besar warga masyarakat membentuk sistem nilai budaya. Sistem nilai ini adalah produk budaya hasil pengalaman hidup yang berlangsung terus-menerus, terbiasa yang akhirnya disepakati bersama sebagai pedoman hidup mereka, dan sebagai identitas kelompok masyarakat.

B. Problematika Pembinaan Nilai Moral

1.     Pengaruh Kehidupan Keluarga dalam Pembinaan Nilai Moral
Keluarga berperan sangat penting bagi pembinaan nilai moral anak. Hal ini karena dalam keluargalah, pendidikan pertama dan utama anak sebelum memasuki dunia pendidikan dan masyarakat.
Keluarga yang harmonis berupaya memberi contoh yang baik kepada anak-anak mereka. Kehidupannya selalu diliputi suasana damai, tenteram, kasih sayang, dan penuh dengan kebahagiaan. Sebaliknya keluarga yang tidak harmonis, sering ribut dan bertengkar, sehingga hal itu akan berpengaruh setidaknya sedikit banyak bagi perkembangan jiwa dan moral anak.

2.     Pengaruh Teman Sebaya Terhadap Pembinaan Nilai Moral
Pengaruh pergaulan dengan teman sebaya sangat mempengaruhi sikap dan perilau generasi muda kita dalam hal moralnya. Berteman dengan teman yang tidak baik sikap dan perilakunya juga kata-katanya akan mengakibatkan anak akan cepat meniru hal-hal negatif. Oleh karena itu, pemilihan teman dalam bergaul khususnya teman yang baik akan membantu membina nilai moral anak.

3.     Pengaruh Figur Otoritas Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu
Pengaruh figur otoritas terhadap perkembangan nilai moral individu sangat besar pengaruhnya. Figur otoritas yang baik akan memberi contoh teladan yang baik bagi anak dan masyarakat pada umumnya. Sebaliknya, figur otoritas yang tidak baik akan memberi contoh yang tidak baik bagi perkembangan nilai moral individu.

4.   Pengaruh Media Telekomunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Pengaruh ntedia telekomunikasi akhfu-akhir ini memang cukup memprihatinkan di kalangan generasi muda. Penyalahgunaan sarana telekomunikasi yang seharusnya digunakan sesuai fungsinya ini cukup mempengaruhi sikap dan perilaku generasi muda kita.

5.   Pengaruh Media Elektonik dan Internet terhadap Pembinaan Nilai Moral
      Sama halnya dengan Pengaruh Media Telekomunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral, Media Elektonik dan Internet juga sangat berpengaruh terhadap pembinaan Nilai Moral, dan cendrung memprihatinkan dikalangan generasi muda. Penyalah gunaan Media Elektonik dan Internet kearah negatiflah yang membuat generasi muda kita sangat memprihatinkan moralnya.

C.  Manusia dan Hukum
Dalam hidupnya, manusia tidak pernah terlepas dari hukum. Setiap sikap dan perilakunya termasuk tutur kata senantiasa diawasi dan dikontrol oleh hukum yang berlaku. Kehidupan manusia sehari-hari berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Manusia yang sada hukum akan selalu bersikap dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Syeh H.Abdul Hamid Abulung


MANUSIA, KERAGAMAN, DAN KESEDERAJATAN


BAB VI
MANUSIA, KERAGAMAN, DAN KESEDERAJATAN

1.     Problematika Diskriminasi dalam Masyarakat yang Beragam
a.       Diskriminasi di antara Demokrasi dan Hak Asasi
Manusia memiliki seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, hal ini disebut Hak Asasi Manusia. Seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia disebut sebagai Kewajiban Dasar Manusia. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, bahasa, dan keyakinan politik.
b.     Integrasi dan Disintegrasi
Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya, setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain dan tanpa diskriminasi menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya.
c.      Bhinneka Tunggal Ika sebagai Salah Satu Upaya Mengatasi Keragaman Sosiokultura
Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pada suatu asas kultural yang melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan itu terletak pada sila-sila Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

2.     Manusia Beradab dalam Keragaman
a.      Keragaman Budaya dan Peradaban
Menurut pendapat Prof. Sutan Takdir Alisyahbana, apabila perwujudan budaya itu penekanannyapada akal, akan timbul peradaban yan berbeda, akal biasanya selalu dihubungkan dengan peradaban bukan kebudayaan. Apabila perwujudan budaya itu penekanannya pada tiga  unsur akal, perasaan, dan kehendak, akan timbul tingkat kebudayaan yan berbeda, akan timbul pernyataan bahwan ada peradaban rendah karena diukur dengan faedah bagi manusia.
b.     Faktor Penyebab Munculnya Keragaman Peradaban
1.      Faktor Lingkungan
2.      Faktor Filsafat dan Peradaban
3.      Faktor Perekonomian
c.      Sikap Manusia Beradab dalam Keragaman
          Sebagai manusia beradab, sikap kita terhadap kebudayaan yang beragam adalah mengikuti perkembangan kebudayaan di daerahnya dan apabila kebudayaan  itu tidak sesuai dengan kita, tidak boleh menganggap rendah kebudayaan tersebut, walaupun kita tidak harus mengikutinya, tetapi kita wajib menghormatinya.
d.     Problematika Keragaman Kultural dalam Perkembangan Peradaban dan Hidup Beradab
Keragaman kultural seringkali menyebabkan munculnya permasalahan-permasalahan dan kesalahpahaman antarsuku tersebut. Contohnya konflik berbau SARA dan konflik bersenjata di beberapa daerah, teror bom, dan lainnya.
e.      Pengaruh Keragaman dan Globalisasi terhadap Pengembangan Kepribadian Masyarakat
Keragaman dan globalisasi terhadap pengembangan kepribadian masyarakat dapat menimbulkan pengaruh dalam kehidupan. Pengaruh tersebut dapat mendatangkan hal posotif dan negatif. Pengaruh positifnya yaitu adanya IPTEKS yang sangat berguna dalam globalisasi dunia, sedangkan pengaruh negatifnya adalah kebudayaan luar yang masuk secara langsung atau dapat menggeser kebudayaab asli.

3.     Makna Keragaman dan Kesederajatan dalam Masyarakat
Masyarakat terbentuk dari individu yang terdiri atas beebagai latar belakang yang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yan terdiri atas kelompok-kelompok sosial yang beragam. Masyarakat Indonesia digolongkan sebagai masyarakat majemuk, yaitu suatu masyarakat negara yang terdiri atas beberapa suku bangsa atau golongan sosial yang dipersatukan oleh kekuatan nasional.
Kesederajatan terwujud dalam jaminan hak yan diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Di Indonesia, kesederajatan termuat dalam UUD 1945 yang sudah tercantum dengan jelas. Kesamaan derajat warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintah pada pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “segala warga negara bersama-sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

4.      Unsur Keragaman dan Kesejahteraan di Masyarakat Indonesia yang Meliputi:
·  Suku, Bangsa, dan Ras
·  Agama dan Keyakinan
·  Ideologi dan Politik
·  Adat dan Kesopanan
·  Kesenjangan Ekonomi
·  Kesenjangan Sosial

5.     Pengaruh Keragaman terhadap Kehidupan Beragam, Bermasyarakat, Bernegara, dan Kehidupan Global
Pengaruh keragaman terhadap kehidupan beragama akan menimbulkan dampak positif dan negatif. Dampak positifnya antara lain satu agama dengan agama lain yang berbeda dapat saling menghargai dan menghormati, sedangkan dampak negatifnya adalah mudah sekali terjadi ketegangan apabila antara pemeluk agama satu dengan agama lain terjadi kesalahpahaman.
Pengaruh keragaman terhadap kehidupan bermasyarakat dan berbegara pada hakikatnya akan menambah dinamika dalam masyarakat, dan di dalam masyarakat tersebut akan terjadi banyak percampuran-percampuran kebudayaan atau penyerapan antara satu budaya dengan budaya lain. Di antara budaya-budaya tersebut ada yang mampu bertahan dan ada yang tidak mampu bertahan sehingga tenggelam
Pengaruh keragaman dalam kehidupan global dapat menimbulkan berbagai dampak positif dan negatif. Dampak positif dapat dilihat antara lain bila suatu negara berkembang menjalin kerjasama dengan negara maju. Hal ini terjadi karena negara berkembang dapat menyerap kemajuan seperti teknologi, pendidikan, kebudayaan, informatika dari negara-negara maju tersebut.

6.     Problematika Diskriminasi dalam Masyarakat yang Beragam
a.   Kesederajatan versus Diskriminasi
Kesederjatan artinya setiap orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun pemerintah dan Negara. Diskriminasi lebih menunjukan kepada suatu tindakan dalam kehidupan sehari-hari. Diskriminasi dihubungkan dengan prasangka dan seolah-olah menyatu. Seseorang yang mempunyai prasangka rasial biasanya bertindak diskriminansi terhadap ras yg diprasangkainya.
b.   Diskriminasi sebagai Realitas yang Problematika
Dalam kehidupan bermasyarakat ada sesuatu yang dihargai yaitu kekayaan, kekuasaan, ilmu pengetahuan, dan sebagainya. Hal itu merupakan awal terbentuknya pelapisan sosial yang dapat menimbulkan diskrimisnasi sosial. Mereka yang banyak memiliki sesuatu yang dihargai dianggap oleh masyarakat sebagai orang yang menduduki lapisan atas, begitu pula sebaliknya.
c.    Persaingan, Tekanan atau Intimidasi dan Ketidakberdayaan sebagai Faktor Terjadinya Diskriminasi Sosial
Diskriminasi terjadi karena faktor persaingan. Diskriminasi karena faktor tekanan atau intimidasi biasanya terjadi karena pihak yang lemah cenderung menjadi pihak yang ditekan oleh pihak yang kuat. Dan karena merupakan pihak yang tertekan, umumnya tidak berdaya sehingga tidak dapat melepaskan belenggu diskriminasi tersebut dari kehidupan mereka.
Usaha mengurangi atau menghilangkan prasangka dan diskriminasi antara lain dengan cara :
ü Perbaikan kondisi sosial ekonomi
ü Perluasan kesempatan belajar
ü Sikap terbuka dan sikap lapang
ü Menghilangkan sikap etnosentrisme.